SAFETY OFFICER INNER CITY MANAGEMENT
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Keywords

Latest topics
» ARTI DAN MAKNA LOGO SAFETY INNERCITY MANAGEMENT
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeFri May 23, 2014 11:50 am by Admin

» BIDANG SDM KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN TEKNIS
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeFri May 23, 2014 11:37 am by Admin

» BIDANG PENGAWASAN SARANA DAN SISTEM
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeFri May 23, 2014 11:30 am by Admin

» BIDANG PEMBINAAN SDM DAN ADMINISTRASI
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeFri May 23, 2014 11:27 am by Admin

» MISI SAFETY INNER CITY MANAGEMENT
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeFri May 23, 2014 11:17 am by Admin

» VISI SAFETY INNERCITY MANAGEMENT
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeFri May 23, 2014 11:15 am by Admin

» UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeSat May 17, 2014 11:37 am by bambang

» pengendalian keselamatan
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeFri May 09, 2014 6:18 pm by encep.s

» [ Fire Fighting ] Sistem Sprinkler
UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 I_icon_minitimeFri May 09, 2014 6:45 am by didi


UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970

2 posters

Go down

UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 Empty UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970

Post by suwandi Tue May 13, 2014 4:27 pm

1. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No. 2918)
2. LATAR BELAKANG 1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi 2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik 3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan 4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi
3. PENGERTIAN Secara Etimologis : Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien Secara Filosofi : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Keilmuan : Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
4. DASAR HUKUM - 1 Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 4, 35, 86, 87 UU 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;
5. DASAR HUKUM • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan • UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
6. UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  Pasal 4 Sub.c : Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan  Pasal 35 ayat (3) : Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.  Pasal 86 : Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.  Pasal 87 : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
7. UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  Pasal 185 ayat (1) : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan (3), dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000, Pasal 190 : (1) Menteri atau pejabat yg ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran …. Pasal 87… (2) ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sbgn atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin; (3) sanksi adm. …….. diatur lebih lanjut oleh Menteri.
8. TUJUAN • • • Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : 1. 2. 3. 4. Kampanye Pemasyarakatan Pembudayaan Kesadaran dan kedisiplinan
9. RUANG LINGKUP • • • • Pertimbangan dikeluarkannya Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970 Batang Tubuh Penjelasan
10. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I Pasal 1 - ISTILAH (1) Tempat kerja 1. 2. 3. Ruangan/ lapangan Tertutup/ terbuka Bergerak/ tetap Unsur tempat kerja, ada : (1) Tenaga Kerja (2) Sumber bahaya (3) usaha (1) Pengurus → pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) (2) Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja (4) Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977) (5) Pegawai pengawas - peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis (6) Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker
11. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB II Pasal 2 - RUANG LINGKUP (1) Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : a. b. c. Darat, dalam tanah Permukaan air, dalam air Udara (2) Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan : a. b. c. d. e. Keadaan mesin/ alat/ bahan Lingkungan kerja Sifat pekerjaan Cara kerja Proses produksi (3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
12. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Syarat-syarat K3 Pasal 3 (1) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3 (2) Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) → IPTEK Pasal 4 (1) Penerapan syarat-syarat K3 → sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan (2) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis (3) Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut
13. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 5 (1) Direktur sebagai pelaksana umum (2) Wewenang dan kewajiban : – – – Direktur (Kepmen No. 79/Men/1977) Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984) Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 2/Men/1992) Pasal 6 Panitia banding (belum di atur) Pasal 7 Retribusi Pasal 8 (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK (2) Berkala → (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983)
14. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 9 - Pembinaan (1) Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan → TK baru (2) Dinyatakan mampu dan memahami → pekerja (3) Pengurus wajib → pembinaan (4) Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984) Pasal 11 - Kecelakaan (1) Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan (2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)
15. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 12 – Hak dan Kewajiban TK a. b. c. d. e. Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3) Memakai APD Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3 Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan Pasal 13 – Kewajiban memasuki tempat kerja Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD Pasal 14 – Kewajiban pengurus a. Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya) b. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3 c. Menyediakan APD secara cuma-cuma
16. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 15 – Ketentuan Penutup (1) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan (2) Ancaman pidana atas pelanggaran : • • Maksimum 3 bulan kurungan atau Denda maksimum Rp. 100.000 (1) Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran Pasal 16 Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja → VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970
17. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 1 PERATURAN ORGANIK • secara sektoral • pembidangan teknis
18. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 2 MGT SDM BAHAN FAKTOR PENYEBAB PERALATAN LINGKUNGAN KERJA TEMPAT KERJA PROSES PRODUKSI AMAN Prod’s SEHAT SIFAT PEKERJAAN CARA KERJA ANALISIS KECELAKAAN
19. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 3 • S e ca ra s e ktora l - P P No. 19/1973 - P P No. 11/ 1979 - P e r.Me na ke r No. 01/1978 K3 Da la m Pe ne ba ng a n d a n Pe ng a a ng kuta n Ka y u - P e r.Me na ke r No. 01/1980 K3 Pa d a Ko ns truks i Ba ng una n
20. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 4 • P e mbida nga n Te knis - P P No. 7/1973 - Pe s tis id a - P P No. 11/ 1975 - Ke s e la m a ta n Ke rja Ra d ia s i - P e r.Me na ke r No. 04/1980 - A R PA - P e r.Me na ke r No. 01/1982 - Be ja na Te ka n - P e r.Me na ke r No. 02/1983 - I ta la s i A rm ns la Ke ba ka ra n O to m a tik - P e r.Me na ke r No. 03/1985 - Pe m a ka ia n A be s s - P e r.Me na ke r No. 04/1985 - Pe s . Te na g a & Pro d . - P e r.Me na ke r No. 05/1985 - Pe s . A ka t & ng A kut ng
21. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 5 • P e mbida nga n Te knis - Ke p.Me na ke r No. 75/2002 - PUI L - P e r.Me na ke r No. 02/1989 - I ta la s i Pe tir ns - P e r.Me na ke r No. 03/1999 - Lif Lis trik
22. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 6 • P e nde ka ta n S DM - P e r.Me na ke r No. 07/1973 - Wa jib La tih Hip e rke s Ba g i Do kte r Pe rus a ha a n - P e r.Me na ke r No. 01/1979 - Wa jib La tih Ba g i Pa ra m e d is - P e r.Me na ke r No. 02/1980 - Pe m e riks a a n Ke s e ha ta n Te na g a Ke rja - P e r.Me na ke r No. 02/1982 - Sy a ra t d a n Kwa lifika s i Juru La s - P e r.Me na ke r No. 01/1988 - Sy a ra t d a n Kwa lifika s i O p a re to r Pe s a wa t Ua p
23. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 7 • P e nde ka ta n S DM - P e r.Me na ke r No. 01/1979 - Sy a ra t d a n Kwa lifika s i O p e ra to r A ka t d a n A kut ng ng - P e r.Me na ke r No. 02/1992 - A K3 hli - Ke p.Me na ke r No. 407/1999 - Ko m p e te ns i Te hnis Lif - Ke p.Me na ke r No. 186/1999 - Pe ng o rg a nis a s ia n Pe na ng g ula ng a n Ke ba ka ra n
24. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 8 • P e nde ka ta n Ke le mba ga a n da n S is te m - P e r.Me na ke r No. - P e r.Me na ke r No. - P e r.Me na ke r No. - P e r.Me na ke r No. 04/1987 - P2 K3 04/1995 - Pe rus a ha a n Ja s a K3 05/1996 - SM K3 186/1999 - Pe la p o ra n Ke c e la ka a n
25. UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA TERIMA KASIH
suwandi
suwandi
member aktif
member aktif

Jumlah posting : 3
Points : 36585
Join date : 22.04.14

Kembali Ke Atas Go down

UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970 Empty Re: UNDANG-UNDANG K3 NO 1 TAHUN 1970

Post by bambang Sat May 17, 2014 11:37 am

sip mantap  tepuk 
bambang
bambang
Member awal
Member awal

Jumlah posting : 1
Points : 36331
Join date : 17.05.14

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik